Meski adanya itikad baik dari tersangka, dengan mengembalikan kerugian negara, namun pihaknya kejaksaan tetap melanjutkan kasus tersebut.”Ya, meski kerugian negara dikembalikan, kasusnya tetap lanjut dan
tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,”tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman diatas 5 tahun atau seumur hidup sesuai pada pasal 2 dan 3 dengan denda mencapai 1Miliar dan sedikitnya Rp.50juta.”Kini uang tersebut kita titipkan di Regkening penampungan sementara atau reg khusus milik Kejaksaan,”pungkasnya.(tim_ep)