Dalam proyek tersebut menganggarkan uang negara hingga Rp 4.295.430 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Mekar jaya pada tahun 2017 lalu. Yang merugikan negara mencapai Rp. 474 656.550.03 “Angka tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”ungkapnya.
Artikel Lainnya
Penetapan para tersangka itu bukan sembarangan dilakukan jaksa. Penyidik membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan memeriksa puluhan orang saksi.
“Ada sekitar 28 orang saksi yang kita periksa dalam kasus ini. Mulai dari progres perencanaan proyek, pengadaan hingga pelaksanaan pengerjaan,”tegasnya.
Ia menyebutkan, bahwa kerugian negara dari pembangunan RTH Simpang Silago, Pulau Punjung itu, yang bersumber dari APBN itu berada pada pembangunan Vaving Blok.”Kerugiannya ada pada pengurangan volume pengerjaan atau speks,”jelas Ridwan Jhoni,kepada Awak media.
Pihaknya mengapresiasi adanya itikad baik dari para tersangka, dengan mengembalikan kerugian negara dari kurang lebih Rp.474 656.550.03 juta tersebut.”Ada itikad baik dari tersangka ini, dengan mengembalikan kerugian negara ini, Rp.370juta dan sisanya sekitar 104juta lagi menyusul,”kata Ridwan.