Artikel Lainnya
Penetapan para tersangka itu bukan sembarangan dilakukan jaksa. Penyidik membutuhkan waktu yang lama dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan memeriksa puluhan orang saksi.
“Ada sekitar 28 orang saksi yang kita periksa dalam kasus ini. Mulai dari progres perencanaan proyek, pengadaan hingga pelaksanaan pengerjaan,”tegasnya.
Ia menyebutkan, bahwa kerugian negara dari pembangunan RTH Simpang Silago, Pulau Punjung itu, yang bersumber dari APBN itu berada pada pembangunan Vaving Blok.”Kerugiannya ada pada pengurangan volume pengerjaan atau speks,”jelas Ridwan Jhoni,kepada Awak media.
Pihaknya mengapresiasi adanya itikad baik dari para tersangka, dengan mengembalikan kerugian negara dari kurang lebih Rp.474 656.550.03 juta tersebut.”Ada itikad baik dari tersangka ini, dengan mengembalikan kerugian negara ini, Rp.370juta dan sisanya sekitar 104juta lagi menyusul,”kata Ridwan.
Meski adanya itikad baik dari tersangka, dengan mengembalikan kerugian negara, namun pihaknya kejaksaan tetap melanjutkan kasus tersebut.”Ya, meski kerugian negara dikembalikan, kasusnya tetap lanjut dan
tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,”tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman diatas 5 tahun atau seumur hidup sesuai pada pasal 2 dan 3 dengan denda mencapai 1Miliar dan sedikitnya Rp.50juta.”Kini uang tersebut kita titipkan di Regkening penampungan sementara atau reg khusus milik Kejaksaan,”pungkasnya.(tim_ep)