SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Kejaksaan Negeri Dharmasraya akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pembangunan mega proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang Silango yang berada di Jalan Lintas Sumatera Km 4, Kenagarian Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya, Rabu (16/10/2019).
Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK. “Tersangka ada tiga orang yang kami tetapkan. Para tersangka itu terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pihak swasta,”kata Kejari Dharmasraya, Hari Wahyudi, melalui Kasi Intel Ridwan Jhoni yang didampingi Kasi Pidsus, Ilza Saputra
Bahkan, lanjutnya, tim penyidik Pidsus setempat bersama tim ahli sampai bolak balik melakukan peninjauan dengan turun ke lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk melakukan penyelidikan.
“Tersangka tersebut yakni, AF sebagai direktur PT Mekar Jaya, M, pelaksana dan E sebagai PPK Di kementerian PUPR satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan hidup Provinsi Sumbar,”katanya.
Dalam proyek tersebut menganggarkan uang negara hingga Rp 4.295.430 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Mekar jaya pada tahun 2017 lalu. Yang merugikan negara mencapai Rp. 474 656.550.03 “Angka tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”ungkapnya.