“Termohonnya juga sama yaitu BPN, beda tingkat saja satu provinsi satunya kota, jadi Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan menggabungkan proses mediasi dan ajudikasi berikutnya menjadi satu register,”ujar Adrian (Salih/Rel)
Mediasi SIP BPN dengan Warga, Arif Yumardi Pakai Metode Kaukus