Arfitriati menegaskan kalau soal legal standing para pihak dipertanyakan kembali di sidang mediasi tentu bukan kewenangan mediator.
“Soal legal standing itu ada pada pemeriksaan awal, dan bisa saja majelis komisioner berpendapat putusan sela dibacakan pada pembacaan amar putusan nanti, tapi legal standing menjadi penarung sehingga tidak mau menempuh kesepakatan damai, ya tentu kembali sengketa ke ranah ajudikasi,”ujarnya. (Rel)