Spiritsumbar.com, Muaro– Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Pemerintah Kabupaten Sijunjung melakukan tiga kebijakan.
Diantaranya 1. Pemenuhan alokasi Dana Nagari dari APBD Kabupaten Sijunjung sebanyak 10 persen dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus, 2. Penyusunan berbagai regulasi sebagai petunjuk maupun pedoman dalam bentuk peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, dan 3. Pembinaan dan peningkatan kapasitas Wali Nagari, Aparatur Nagari serta Lembaga-lembaga yang ada di kenagarian.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sijunjung H. Arrival Boy, SH. Pada acara penilaian lomba Nagari dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat, di lapangan SDN 13 Muaro, Jum’at (12/5/2017).
Arrival Boy mengatakan bahwa kebijakan ini dapat terlaksana tidak terlepas dari dukungan DPRD, dan salah satu Trending topik/isu strategisnya terkait nagari/Desa adalah makin besarnya dana yang akan dikelola oleh Pemerintahan nagari dari tahun ke tahun.