Masyarakat Tolak UU Cipta Kerja, DPRD Sumbar Layangkan Surat pada Presiden

oleh

Surat dengan Nomor:019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, Perihal penyampaian aspirasi masyarakat. Agar mencabut undang-undang cipta kerja dan menerbitkan Peraturan Pengganti undang-undang (Perpu) Cipta kerja, tertanggal 8 Oktober 2020. Ditandatangani langsung ketua DPRD Supardi.

Surat DPRD Sumbar
Surat DPRD Sumbar

Ketika dikonfirmasi, ketua DPRD Sumbar Supardi mengaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan haknya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.

Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu surat dikirim ke Presiden, agar kiranya dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.

“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten, jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” terang Supardi.

Menarik dibaca