Ketika dikonfirmasi, ketua DPRD Sumbar Supardi mengaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan haknya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.
Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu surat dikirim ke Presiden, agar kiranya dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.
“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten, jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” terang Supardi.
Meskipun DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat di daerah, namun DPRD merupakan perwakilan rakyat didaerahnya. Sehingga memang sebuah keniscayaan untuk bisa memperjuangkan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.
“DPRD bukan wakil pemerintah pusat di daerah. Namun wakil rakyat dan harus meneruskan perjuangan rakyat,” ulasnya lagi.
DPRD Sumbar tidak pernah lalai dalam menampung aspirasi masyarakat, meskipun mereka selalu dihujat. Konsekuensi ini tetap diterima, dengan bukti membuat surat pada Presiden Republik Indonesia berdasarkan aspirasi masyarakat.(Rel)