SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Gelombang unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pekerja dan mahasiswa, ke DPRD Sumbar selama 2 hari berturut (7 dan 8 Oktober), disikapi dengan cepat oleh anggota DPRD Sumbar.
Pada aksi hari pertama Supardi langsung turun dan menemui pengunjuk rasa. Namun tidak ada penyampaian tuntutan tertulis. Hanya sekedar lisan dan langsung disikapi dengan membuat ringkasan dan meminta agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Pada hari kedua aksi kelompok pengunjuk rasa dari berbagai komponen dan Cipayung plus, memberikan tuntutan secara tertulis berupa keinginan untuk membatalkan undang-undang cipta kerja, seiring dengan pembentukan tim evakuasi yang anggotanya terdiri dari organisasi mahasiswa, pemerintah dan DPRD.
Tuntutan pengunjuk rasa dan kelompok Cipayung plus, yang disi berbagai organisasi mahasiswa langsung disikapi DPRD Sumbar, dengan mengirim surat pada Presiden Republik Indonesia, agar UU Cipta kerja tersebut dibatalkan.
Surat dengan Nomor:019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, Perihal penyampaian aspirasi masyarakat. Agar mencabut undang-undang cipta kerja dan menerbitkan Peraturan Pengganti undang-undang (Perpu) Cipta kerja, tertanggal 8 Oktober 2020. Ditandatangani langsung ketua DPRD Supardi.