Jasman mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat sudah kesulitan mencari ikan akibat adanya perubahan aturan. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, akan menambah angka kemiskinan. Tidak hanya persoalan ekosistem, sampah pun juga harus menjadi perhatian seluruh pihak. “Jika ada PLTS, nanti sampah akan menumpuk di bawah panel-panel pembangkit listrik tersebut,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat Selingkar Danau Maninjau juga mengeluhkan tentang persentase pembagian Pajak Air Permukaan (PAP) yang berkurang setelah diberlakukannya Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, PAP yang diterima untuk nagari Selingkar Danau Singkarak berkurang menjadi 25 persen, sebelumnya 65 persen jika ditambah dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Persoalan lain yang harus menjadi perhatian Pemprov adalah, CSR PLTA Singkarak untuk nagari hanya satu kali setiap tiga tahun.
“Jumlah tersebut merupakan kontribusi yang tidak signifikan untuk daerah dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, mengatakan bahwa pertemuan dengan perangkat nagari Selingkar Danau Singkarak akan ditindaklanjuti dengan Komisi atau dewan yang bersangkutan.