Masyarakat Segel Tambang PT. Radian Bukit Barisan

oleh

“Untuk pembayaran tahap pertama dan tahap kedua tidak ada kendala bahkan juga dimediasi oleh Camat Koto VII saat serah terima uang ganti rugi tersebut. namun saat pembayaran pelunasan tahap ketiga yang didalam perjanjian kami dengan Pihak PT. Radian akan dibayarkan sisa ganti rugi tersebut pada tanggal 22 Februari 2016, disaat Pt. Radian mau membayarkan sisa ganti rugi ulayat tersebut datanglah gugatan dari orang muaro, sehingga dihasutlah mamak kami dan di copotlah tanda tangan yang ada di alas hak tanpa sepengetahuan kami yang memiliki surat-surat tersebut”. Jelas Kadar.

Setelah gugutan tersebut, Pihak Pt. Radian menolak membayarkan sisa ganti rugi kepada kami dan akan membayarkan sisa ganti rugi tersebut kepada pihak orang muaro, setelah kejadian tersebut pihak proyek mengajak Kami untuk bermusyawarah dengan tekanan-tekanan untuk menyelamatkan proyek tersebut, sehingga ada ancaman dari orang proyek karena saya sudah terima uang ganti rugi, dan pihak proyek akan mengadukan ke Polisi. “saya terima uang dari PT. Radian sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak, jadi karena keputusan seperti itu saya tidak senang makanya saya mencari kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini sehinnga turunlah kuasa hukum dan dimintalah kami untuk memasang spanduk penyegelan tersebut” Terang kadar (Rzl).

Menarik dibaca