Setelah gugutan tersebut, Pihak Pt. Radian menolak membayarkan sisa ganti rugi kepada kami dan akan membayarkan sisa ganti rugi tersebut kepada pihak orang muaro, setelah kejadian tersebut pihak proyek mengajak Kami untuk bermusyawarah dengan tekanan-tekanan untuk menyelamatkan proyek tersebut, sehingga ada ancaman dari orang proyek karena saya sudah terima uang ganti rugi, dan pihak proyek akan mengadukan ke Polisi. “saya terima uang dari PT. Radian sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak, jadi karena keputusan seperti itu saya tidak senang makanya saya mencari kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini sehinnga turunlah kuasa hukum dan dimintalah kami untuk memasang spanduk penyegelan tersebut” Terang kadar (Rzl).
Lebih lengkap, baca:
The Public Edisi 15/Th. III/15-21 Maret 2016
(terbit tiap Senin)