Spirit Sumbar – Kaum Curin Intan Batuah Nagari Padang Laweh Kec. Koto VII menyegel lokasi tambang milik PT. Radian Bukit Barisan lokasi sinamar 2 di Sawah Darek Nagari Padang Laweh Kec. Koto VII Kab. Sijunjung Rabu, (9/3/2016).
Aksi penyegelan ini dilakukan dengan memasang Spanduk di jalan masuk ke lokasi tambang yang letaknya tidak jauh di pemukiman warga, spanduk ini dipasang agar segala aktifitas perusahaan dalam bentuk apapun dihentikan sebelum pihak dari perusahaan Pt. Radian melunasi kewajibannya atas ganti rugi lahan milik Kaum Curin Intah Batuah Suku Tobo Nagari Padang Laweh Kec. Koto VII.
Kadar, selaku Pemilik Ulayat Kaum Curin Intan Batuah Nagari Padang Laweh yang juga hadir dilokasi tambang waktu pemasangan spanduk penyegelan tersebut. mengaku, bahwa pihak dari pada PT. Radian belum melunasi kewajibannya atas ganti rugi tanah ulayat dengan luas 9.700 M2 yang di eksplorasi oleh PT. Radian dalam pengeboran minyak di sawah Darek nagari padang laweh dengan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PT. Radian sebanyak Rp.564 juta, dan ganti rugi tanaman Rp.96 juta. Sedangkan yang telah dibayarkan oleh pihak PT. Radian hanya Rp.230 juta.
“Untuk pembayaran tahap pertama dan tahap kedua tidak ada kendala bahkan juga dimediasi oleh Camat Koto VII saat serah terima uang ganti rugi tersebut. namun saat pembayaran pelunasan tahap ketiga yang didalam perjanjian kami dengan Pihak PT. Radian akan dibayarkan sisa ganti rugi tersebut pada tanggal 22 Februari 2016, disaat Pt. Radian mau membayarkan sisa ganti rugi ulayat tersebut datanglah gugatan dari orang muaro, sehingga dihasutlah mamak kami dan di copotlah tanda tangan yang ada di alas hak tanpa sepengetahuan kami yang memiliki surat-surat tersebut”. Jelas Kadar.