Pemerintah kita telah mengeluarkan kebijakan pada fase pertama tanggal 1 Juni 2020, industri dan jasa bisnis beroperasi dengan social distancing dan persyaratan kesehatan. Toko, pasar dan mall belum dioperasionalkan, hanya pedagang masker dan fasilitas kesehatan yang boleh. Berkumpul lebih dari dua orang di luar ruang masih dilarang.
Fase kedua tanggal 8 Juni 2020. Toko, pasar dan mall diperbolehkan asalkan menerapkan protokol ketat. Tapi usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasional.
Adapun fase ketiga tanggal 15 Juni 2020 mulai dibolehkan pembukaan salon, spa dan lainnya. Begitu juga dengan olahraga outdoor. Tapi harus menerapkan protokol ketat.
Kegiatan pendidikan dibolehkan dengan sistem shift sesuai dengan jumlah kelas. Sementara tempat pernikahan, ulang tahun dan kegiatan sosial lainnya dibatasi hingga 10 orang.
Lalu pada fase keempat di tanggal 6 Juli 2020, kegiatan ekonomi dievaluasi. Kafe, bar dan tempat gym mulai dibuka dengan protokol kebersihan yang ketat. Penerbangan dibolehkan tapi jumlahnya terbatas. Kegiatan ibadahpun dilakukan dengan jemaah terbatas.
Sedangkan pada fase kelima tanggal 20 dan 27 Juli 2020 dimulailah pembukaan kegiatan ekonomi berskala besar. Perkiraannya, di akhir Juli atau awal Agustus seluruh kegiatan sudah dibuka. Evaluasi tetap dilakukan secara berkala sampai vaksin ditemukan dan disebarluaskan.