Spirit Sumbar – Tidak hanya itu pelanggaran adat yang diduga dilakukan perusahaan itu yakni merampas hak wilayah adat dan dalam aturan adat maka PDAM Tirta Antokan harus membayar satu ekor kerbau untuk satu orang penghulu dalam satu kali kejadian dan masalah. Yang selama ini PDAM Tirta Antokan Agam tidak pernah melakukan pembicaraan mengenai pengunaan dan pemanfaatan sumber air Silasung Lubuk Sao. “Maka dari itu PDAM didenda Rp200 juta per tahun terhitung pada Januari 2016 ini,” katanya.
Baca: Dituding Langgar Aturan Adat, Masyarakat Tutup Sumber Air PDAM
Begitu juga dengan pemasangan jaringan pipa air, PDAM juga tidak meminta izin kepada masyarakat saat pemasangan jaringan yang di laksanakan. Maka mereka meminta PDAM harus mengganti tanah dan tanaman milik masyarakat yang terkena perluasan jaringan, agar masyarakat tidak di rugikan. “Jika PDAM tidak menyangupi tuntutan ini, maka kami akan tutup sumber air dan kami pun siap menggratiskan air. Dengan syarat semua pelanggan harus berikan rekening air, selama 3 bulan air tidak bayar sampai persoalan dan masalah dengan ninik mamak dan masyarakat selesai.