“Dalam perlindungan Konsumen, Pemko Pariaman juga telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang mana lembaga ini yang akan menjembatani penyelesaian kasus-kasus antara konsumen dan pelaku usaha, yang mengedepankan penyelesaian dengan prinsip win-win solution,” pungkasnya.
Dalam sambutan Kepala Dinas Perindusterian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Gusniyeti Zaunit mengatakan, bahwa Hari Konsumen Nasional adalah hari yang ditujukan untuk mengingat tertibnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang kemudian diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, yang diperingati setiap tanggal 20 April setiap tahunnya, ulasnya.
“Kami juga menggelar berbagai kegiatan seperti Jalan santai berhadiah dan pemilihan duta konsumen cerdas kota pariaman yang mana acara grand finalnya kita laksanakan bersamaan dengan jalan santai berhadiah ini,” tuturnya.
Dalam pemilihan Duta Konsumen Cerdas Kota Pariaman tahun 2017 ini, terpilih sebagai Juara I Amelia Ananda Putri, mahasiswi Akper Pemda Padang Pariaman, untuk Putri dan Ahmad Iqbal, siswa SMAN 2 Pariaman untuk Putra. Untuk posisi Runner Up Putri diraih oleh Nur Afriani, mahasiswi STIE Pariaman dan Putra diraih oleh Yoland Ardiyan Putra, yang juga siswa SMAN 2 Pariaman.