Termasuk juga iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan bisa membantu seseorang untuk ditempatkan di suatu jabatan, pindah tempat kerja dan lain-lain.
“Tak benar itu, kalau ada oknum yang katanya bisa membantu menempatkan seseorang pada jabatan tertentu dan pindah unit kerja. Sesuai arahan pak Gubernur dan pak Wagub dalam berbagai kesempatan, semuanya dilakukan secara fair dan objektif. Jangan percaya dengan janji-janji oknum itu apalagi minta-minta uang” ujar Hansastri dengan tegas.
Bahkan lembaga pemeriksa seperti BPK maupun KPK juga mengingatkan kepada daerah untuk selalu melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan khususnya berkaitan dengan korupsi.
Hansastri mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya. Sanksi untuk ASN yang bisa diterapkan bisa berupa teguran tertulis, teguran lisan, menurunkan golongan, menurunkan jabatan, dan pemecatan.
Sekaitan dengan penerimaan CPNS Hansastri juga menghimbau peserta agar tidak tergiur dengan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan CPNS.
“Jangan tergiur dengan godaan apapun dalam penerimaan CPNS sekarang. Itu tidak benar. Yang menentukan lulus atau tidaknya adalah hasil test kita sendiri, tidak bisa dibantu oleh siapapun juga. Kan semua sudah berbasis IT dan terbuka. Malah kita pemprov menyediakan rapid antigen gratis untuk peserta yang ikut tes PNS” kata Hansastri.