Masyarakat Adat Aia Gadang Temui Komisi II DPRD Sumbar

oleh

Hal yang sama juga dikatakan tokoh masyarakat Mawardi Datuak Rajo Lelo, dimana tanah Ulayat diserahkan tahun 1990 kepada pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dijadikan Hak Guna Usaha atau HGU, dengan perjanjian pihak perusahaan sawit membangun plasma 10 persen dari total luas HGU sekitar 5.000 hektar.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota komisi II Syamsul Bahri berharap DPRD Sumbar segera membuat rekomendasi yang ditujukan kepada gubernur agar menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tidak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

“Saya dan ketua komisi II akan membahas hal ini bersama teman-teman DPRD Sumbar, agar bisa membuat rekomendasi pada gubernur, untuk menyikapi laporan masyarakat, berkaitan dengan hak mereka dan janji perusahaan,” tegas Syamsul Bahri, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, dapil Pasaman-Pasaman Barat.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Khusus I DPRD Sumatera Barat dipimpin ketua komisi II Mochlasin,juga dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta stakeholder terkait.

“Kita akan bawa ini pada pembahasan lanjutan, sehingga bisa menjadi keputusan lembaga, dan semua masukan diakomodir untuk dijadikan landasan dalam pembahasan,” tutup Ketua komisi II DPRD Sumbar Mochlasin. (Salih)

Menarik dibaca