dr. Rudy Widjajadi menambahkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri.
“Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” tambahnyanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudak tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan.(eri)