SPIRITSUMBAR.com, Padang Panjang – Menindaklanjuti permasalahan tapal batas antara Kota Padang Panjang dengan Kabupaten Tanah Datar, Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota Padang Panjang masih terus berupaya memvalidasi data batas wilayah dan memperjuangkan masyarakat Kota Padang Panjang untuk tetap berada di wilayah administrasi Padang Panjang.
Ketua Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota Padang Panjang Sony Budaya Putra, melalui Wakil Ketua 1, Syahdanur mengatakan, setelah Jumat (28/5) lalu melakukan peninjauan lapangan di wilayah tapal batas, Senin (7/6) Tim PBD kembali turun ke lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah Padang Panjang dengan Tanah Datar tepatnya perbatasan daerah Kelurahan Ekor Lubuk dan Kelurahan Koto Katik dengan Nagari Jaho, Tanah Datar.
“Secara bertahap, TPBD melakukan pendataan, klarifikasi dan investigasi data. Kami telah turun langsung ke RT 10, 11 dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk. Di lapangan kami mendapatkan data di RT 10 ada sebanyak 41 bangunan yang mana tujuh di antaranya bersertifikat Padang Panjang dan satu bersertifikat Tanah Datar, sementara 33 bangunan lainnya belum bersertifikat. Sedangkan untuk penduduknya, dari 41 rumah yang ada di RT 10, kami menemukan sebanyak 54 keluarga berstatus warga Padang Panjang,” kata Syahdanur.