SpiritSumbar.com, Arosuka – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Deni Prihatni, ST , MT, mengatakan,
Hal itu disampaikan dalam kegiatan peyuluhan hukum pertanahan dalam rangka percepatan sertifikasi tanah pemerintah Kabupaten Solok di Ruang Rapat Pelangi Setda Kab Solok, Rabu, 26/4/2017 (Baca: Pemerintah Daerah Tak Berdaya Atasi Persoalan Tanah)
Hadir sebagai peserta kegiatan berasal dari aparatur pemerintah terkait dengan kepemilikan tanah. Terdiri dari, Kepala UPT Prasekolah dan Pendidikan Dasar, Kepala Puskesmas, Wali Nagari, Kepala SMP dan SD.
Menurutnya, pada saat ini tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Solok masih banyak yang belum memiliki setifikat. Ini bersumber dari data yang tercatat pada Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Bidang Aset BKD Kabupaten Solok. Sebagian besar tanah tersebut adalah tanah Sekolah dan Puskesmas.
Dengan kegiatan ini, dia berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah untuk mendaftarkan tanah. Aparatur pemerintah dapat melakukan identifikasi masalah dan melengkapi persyaratan pendaftaran tanah. Aparatur diharapkan dapat memahami tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Peyuluhan hukum pertanahan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok, Deni Prihatni, ST , MT, Narasumber Kegiatan, Pejabat Kanwil BPN Propinsi Sumatera Barat, Rusman, SH, M.Kn. Pejabat BPN Kab Solok, Ir. Dedi Fahlepi, Pakar hukum Pertanahan Unand Padang, Kurnia Warman, SH, M.Hum. (Herman Rantte)