Arif juga mengatakan, dalam rangka percepatan, GTRA diharapkan dapat segera memastikan dan memetakan posisi tanah pelepasan hutan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI sebelumnya, serta dapat segera menindaklanjuti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
“Terutama ya menyangkut tanah yang berasal dari pelepasan hutan negara untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar Sudaryanto dalam Laporannya di acara yang sama mengungkapkan, TORA Sumbar 2019 meningkat menjadi 58.254 hektare atau meningkat sebesar 7,23% dibanding TORA Sumbar 2018 yang hanya seluas 54.315 hektare.
“Dengan demikian, TORA Sumbar total adalah sebesar 112.569 hektare,” ungkapnya.
Sudaryanto juga mengungkapkan bahwa Kota Solok adalah satu-satunya kabupaten/kota di Sumbar yang legalisasi aset agrarianya telah rampung 100 persen.