Masalah Agraria Bakal Jadi Bom Waktu

oleh

“Tidak perlu salahkan orang lain. Sekarang tanggungjawab itu diberikan kepada kita, kita jadikan pekerjaan rumah. Kita selesaikan yang belum selesai walaupun menumpuk. Jadi jangan ada yang nyalahin pejabat yang lalu. Ini salah dia, ini salah si ini, ini salah si itu. Ga ada itu ‘dia’ lagi. Sekarang ini tanggungjawab saya, tanggungjawab kita,” ujarnya.

Dipaparkan Irwan Prayitno, secara umum, terdapat enam masalah utama menyangkut Agraria yang harus diselesaikan, meliputi; ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah, alih fungsi lahan pertanian yang masif, sengketa dan konflik agraria seperti permasalahan batas dan sertifikat ganda, kemiskinan dan pengangguran, turunnya kualitas lingkungan hidup, dan kesenjangan sosial.

“Persoalan-persoalan ini tidak bisa akan selesai oleh BPN saja. BPN tidak berdata. Ga bisa. BPN itu instansi vertikal. Tidak akan bisa maksimal kalau BPN sendirian. Maka dari itu perlu dukungan dari provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.

Gubernur menyatakan, sebagai salah satu bentuk komitmennya, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur awal 2018 lalu yang dimaksudkan untuk memudahkan kinerja GTRA. Gubernur ingin, pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah yang sama.

Menarik dibaca