Martinus Dahlan : Jual Tanah ke Asing, Sama Dengan Jual Negara

oleh

MENTAWAI SpiritSumbar.com – Sebuah situs mancanegara bernama International Surf Properties gegerkan masyarakat Mentawai

Situs tersebut  memajang penjualan sebuah pulau yang bernama Pulau Pananggalat berlokasi di Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Dengan adanya isu penjualan pulau itu, membuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan klarifikasi. Dalam jumpa pers Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan menegaskan agar  masyarakat Mentawai tidak resah dengan adanya informasi tersebut.

Martinus Dahlan mengatakan, orang luar atau Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa menguasai pulau pulau yang ada di tanah air. “Pihak pemerintah juga menegaskan bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti yang diisukan di situs online, sebut Martinus Dahlan.

“Tidak ada penjualan pulau sejengkal pun di Kepulauan Mentawai. Isu ini tidak benar dan faktanya tidak jelas. kalaupun itu ada, kita sama sama menghadapinya,” tegas  Pj Bupati kepada Wartawan dalam jumpa pers, Rabu (11/1/2022).

Ia menambahkan, secara aturan hukum sudah dipastikan bawah tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah apalagi pulau pulau di Indonesia.

Saat ini pihak asing ataupun pihak lainnya hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Dan bukan sertifikat hak milik, terang Martinus Dahlan.

Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu isu penjualan pulau yang beredar di media sosial.

“Fakta itu tidak benar, kalau ada penjualan pastinya kita akan tahu dan tidak ada pembiaran atau dibenarkan,Sekali lagi kita tegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai oleh pihak asing”, ucap Martinus Dahlan.

Seperti diketahui, sejauh ini tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh warga setempat, dan pulau tersebut belum diisi oleh bangunan apapun kecuali tanaman pemilik lahan.

“Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Selama ini belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pulau dan penjualan itu”,ujar Martinus Dahlan kepada wartawan

Lanjut dia, dua tahun sebelumnya, pada 2021 sudah pernah muncul juga pemberitaan yang sama. Pulau yang diberitakan bernama Pananggalat yang diiklankan, berada di Kecamatan Siberut Barat Daya.

Menurutnya, tidak boleh ada yang namanya menjual pulau, terlebih jika dijual ke orang asing. Ditegaskan, tidak setuju kalau ada penjualan pulau apalagi oleh warga negara asing.

“Ini dia jual juga lagi keluar. Sama seperti dia menjual negara kita. Kita harus tegas soal ini,” tuturnya.

Martinus mengatakan, nantinya  akan langsung menelusuri perihal sertifikat tanah dan properti atas pulau tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. Betul tidak ada BPN mengeluarkan itu.

“Nanti akan kita melacak, apakah pemilik pulau tersebut dulu pernah menjualnya atau ada perjanjian lain. Kalaupun ada,kita pastikan  pulau-pulau tersebut tidak bisa juga diperjualbelikan ke orang asing” ujarnya .

Menarik dibaca