“Baik dari segi makanan, ketersediaan tempat ibadah, kebersihan, kesehatan dan sebagainya. Jadi bukan wisata eksklusif, seluruh wisatawan dapat menikmati sebab yang diterapkan adalah nilainya,” ujarnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal dibahas DPRD melalui Komisi V. Ranperda tersebut termasuk rancangan produk hukum daerah yang difasilitasi Kemendagri.
Selanjutnya, Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda tersebut pada tanggal 22 April 2020 lalu. Secara prinsip, penyempurnaan yang dilakukan hanya pada perubahan redaksional, tidak ada yang substansial.
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>