Mangrove Dibabat, Syaiful Ardi Ikut Angkat Bicara

oleh

Anggota Komisi V  DPRD Sumbar tersebut melihat persoalan pengrusakan mangrove itu, sudah seperti perang terbuka. “Proses hukum soal pengrusakan tentunya jadi kewenangan aparat terkait, jangan sampai terlalu maju (Bupati), nanti kesannya ada intervensi,” tambah putra asli Balai Selasa ini.

Menurutnya, soal tuduhan pidana, biarlah menjadi ranahnya penegak hukum. Bupati harus lebih cair dan tidak tegang agar dapat mencari soalusi agar kemajuan Mandeh dapat diwujudkan.  “Ranah bupati lain pula, mendorong sih boleh. Lebih baik fokus pada pemerintahan,” anjurnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Menarik dibaca