Dalam penyampaiannya, Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik dalam sidang paripurna itu mengatakan, tujuan penetapan perda adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ranperda tersebut, kata Osman Ayub, telah berdasarkan kajian yang dilakukan serta telah memenuhi landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk ditetapkan. “Dengan harapan pemerintah daerah dapat berperan penting dalam menyosialisasikan pelaksanaan Perda Pelayanan Publik ini,” katanya. (Zetri)
Selanjutnya: Perda Keamanan Pangan, DPRD Padang: Legalitas Halal Hal Yang Mutlak
Editor: Saribulih
Artikel lainnya