Ranperda tersebut, kata Osman Ayub, telah berdasarkan kajian yang dilakukan serta telah memenuhi landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk ditetapkan. “Dengan harapan pemerintah daerah dapat berperan penting dalam menyosialisasikan pelaksanaan Perda Pelayanan Publik ini,” katanya. (Zetri)
Selanjutnya: Perda Keamanan Pangan, DPRD Padang: Legalitas Halal Hal Yang Mutlak
Editor: Saribulih
Artikel lainnya
loading…