Sementara itu, anggota majelis sidang sengketa informasi, Tanti Endang Lestari menanyakan kepada Yulia Agusta selaku pemohon, apakah pihak termohon yang disengketakan Yulia itu memberikan konfirmasi ketidakhadiran mereka pada sidang sengketa informasi hari ini.
“Adakah dari para pihak termohon itu mengkonfirmasikan kepada saudara atas ketidakhadiran mereka dalam sidang hari ini (Selasa, red), setidaknya mengirim surat mereka atas ketidakhadiran para termohon itu?,” tanya Tanti.
Hal ini dijawab Yulia Agusta tidak ada konfirmasi sama sekali dari para termohon kepada dirinya, bahkan termasuk surat.
“Artinya, pemberitahuan secara formal dari para pihak termohon atas ketidakhadiran mereka dalam sidang sengketa informasi hari ini tidak ada. Mestinya sebagai badan usaha yang formal mereka harus memberitahu saya alasan tidak hadirnya mereka dalam sidang kali ini,” jawab Yulia Agusta.
Mendapati jawaban dari pemohon itu, ketua majelis sidang sengketa Adrian Tuswandi lalu mengskor sidang dan akan dilanjutkan sidang ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.