Bahkan dirinya meminta panitera sidang sengketa informasi kirimkan surat panggilan kepada para pihak termohon untuk sidang berikutnya.
“Jika pada sidang sengketa berikutnya para pihak termohon juga tidak hadir, maka majelis tetap melanjutkan sidang sengketa itu sesuai ketentuan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Adrian Tuswandi.
Sementara itu, anggota majelis sidang sengketa informasi, Tanti Endang Lestari menanyakan kepada Yulia Agusta selaku pemohon, apakah pihak termohon yang disengketakan Yulia itu memberikan konfirmasi ketidakhadiran mereka pada sidang sengketa informasi hari ini.
“Adakah dari para pihak termohon itu mengkonfirmasikan kepada saudara atas ketidakhadiran mereka dalam sidang hari ini (Selasa, red), setidaknya mengirim surat mereka atas ketidakhadiran para termohon itu?,” tanya Tanti.
Hal ini dijawab Yulia Agusta tidak ada konfirmasi sama sekali dari para termohon kepada dirinya, bahkan termasuk surat.