Komisi Informasi Pusat yang memliki kewenangan menerbitkan regulasi di bawah UU tentu harus berinteragsi dengan Mahkamah Agung RI. Jangan sampai putusan majelis komisioner lari dari kontek dan prinsip persidangan lembaga di bawah Mahkamah Agung RI. Maka hakim litigasi baik PTUN maupun pengadilan negeri membatalkan seluruh putusan Majelis Komsioner Komisi Informasi itu.
Terus terang adanya Bimbingan Teknis di Bogor kemarin itu, telah menambah ke-pede-an komisioner Komisi Informasi. Karena selama ini dalam melaksanakan tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik. Bbanyak pihak memandang Komisi Informasi itu sebelah mata.
Tapi, dari Bimbingan Teknis di Bogor kemarin, menasbihkan satu dari sekian pembelajaran bahwa Majelis Komsioner Komisi Informasi dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik adalah melaksankan tugas konsititusi yakni Bab Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 ayat (3).
Pekerjaan Rumah Komisi Informasi di usia 11 tahun efektifnya UU 14 Tahun 2008 yakni meselaraskan tata laksana persidangan dan tata cara penyusunan putusan, Hakim ajudikasi yes tapi produknya yakni putusan jangan sampai dibatalakan Hakim litigasi karena persyaratan formil baik dalam penyelesaian maupun penyusunan putusan yang dilaksanakan dan dibacakan di sidang dibuika dan terbuka untuk umum dibatalkan peradilan litigasi di bawah Mahkamah Agung.