Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi

oleh

Tidak bisa non litigasi karena putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik di sidang sengketa informaasi publik. Jika putusannya berkekuatan hukum tetap maka putusan itu punya implikasi hukum. Yakni ada penyerahan informasi kepada si pemohon informasi atau tidak diberikan informasi kepada si pemohon informasi, setelah putusan badan publik dikuatkan dengan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi)

Majelis Komisioner Komisi Informasi harus merunut tata cara persidangan lembaga peradilan yang dinaungi Mahkamah Agung RI, harus ada pernyataan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Harus ada berita acara di setiap tahapan persidangan penyelesaian sengketa informasi publik.

Berita Acara adalah fakta diperisidangan yang akan menjadi dasar pendapat majelis komisioner dan menelurkannya kepada putusan Majelis Komsiioner Komisi Informasi. Terus panitera harus disumpah, harus ada narasi di kepala putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kuasa para pihak harus merujuk kepadsa UU Advokat.

Ini konsekuensi Majelis Komisioner Komisi Informasi bagian dari badan yang bertugas melaksanakan kekuasan kehakiman berdasarkan perubahan ke empat UUD 1945 di Pasal 24 ayat (3) tadi.

Komisi Informasi harus merobak Perki 1 tahun 2013 dan menyinergikan dengan tata cara persidangan dan pembuatan putusan sengketa informasi publik dengan yang ada di peradilan, konsekuensi muara semua putusan adalah Mahkamah Agung RI.

Menarik dibaca