Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi

oleh

Tentu karena sifat ajudikasi yang bisa sampai ke ranah litigasi, maka Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedural Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menjadi turunan UU 14 Tahun 2008 sebagai pelaksana dari Pasal 28 F UUD 1945. Harus bersinergis dan mesti dilakukan revolusi terhadap Perki 1 Tahun 2013 tersebut.

Jika tidak berpatokan dengan pedoman penyusunan putusan di Mahkamah Agung yang diadopsi oleh peradilan di bawahnya, jangan salahkan peradilan atau hakim litigasi membatalkan seluruh putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi tersebut.

Terus kaitan Maje;lis Komisioner sebagai hakim ajudiaksi dengan Mahkamah Agung sebagai payung besar hakim litigasi apa? Nah, ayo balik lah UUD 1945 terutama soal Kekuasaan Kehakiman pada perubahan ke emat Konsititusi Negara Republik Indonesia itu, jelas mengatakan di Ayat (3) ;
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman diatur dalam UU.

Komisi Informasi dasar konstitusinya adalah Pasal 28 F UUD 1945, fungsi KI menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik dalam sidang sengketa informasi publik bersifat ajudikasi non litigasi (tapi pemateri di Bimbingan Teknis di Bogor kemarin menyoal soal non litigasi.

Menarik dibaca