Majelis Komisioner KI Hadirkan Kabid IKP Kominfo Kota Padang

oleh

Arif Yumardi menegaskan kelurahan tidak masuk PPID Pembantu di Kota Padang. “Anehnya di kronologis sengketa ini si Lurah menjawab sendiri permohonan informasi terkait keterangan ahli waris pemohon sengeketa ini, ” ujar Arif.

Marwan menegaskan permohonan informasi publik satu pintu melalui PPID Utama. “Permohonan bisa melalui PPID Utama dan PPID Pembantu tapi jawabnya tetap PPID Utama,” ujar Marwan.

Majelis Komisioner KI Sumbar menerima keterangan itu tapi punya sikap lain. “Kita terima keterangan pamuk Marwan dan saya usul kepada Ketua Majelis dan anggota majelis karena Lurah badan publik maka majelis bisa berwenang menyatakan kelurahan melekat hak dan kewajiban badan publik sebagaimana digariskan UU 14 tahun 2008 jo PP 61 tahun 2010 jo Perkiraan 1 tahun 2010,”ujar Adrian.

Pemohon sengketa informasi Roby dengan kuasa Daniel St Makmur karena tidak puas atas jawaban informasi tetang keterangan ahli waris dan surat kematian beserta dokumen pendukung terbitnya surat itu dari Lurah Korong Gadang.

“Informasi yang diminta itu benar produk kelurahan tapi untuk pendukung adalah produk badan publik lain dan sifatnya informasi pribadi yang dikecualikan menurut UU, ” ujar Kuasa Hukum Termohon Nawarlis Yunas di persidangan.

Menarik dibaca