“Nah ini hal yang perlu bapak ibu urus dulu di kantor terkait atau tanyakan ke kantor bupati dan perusahaan dimaksud, jika sudah ada nama terdaftar baru bisa, dan jika tidak menerima baru diperjuangkan, ” katanya.
Sebelumnya Sengketa Informasi ini sudah dilakukan mediasi oleh mediator KI Sumbar tapi tidak menemukan kesepakatan (rel/salih)