Selaku Ketua Majelis Endang Lestari meminta Muhammad Ilham perwakilan termohon kantor pertanahan Pasaman Barat, yang untuk menjawab dari pertanyaan pemohon. Ilham menyampaikan bahwa bukan kewenangan dirinya untuk menjawab tentang ada atau tidak adanya, terkait keberadaan sertifikat dimaksud.
Setelah membaca dan memeriksa dokumen Sengketa, Musfi Yendra akhirnya bertanya dan menjelaskan persoalan terkait dari pemohon dimana yang seharusnya sudah melengkapi dokumen dokumen sebagai hak pasti penerima dari pemerintah daerah.
“Apakah sudah ada dokumen yang menyatakan bahwasanya nama ibu dan bapak berhak sebagai penerima plasma,” tegas Musfi Yendra, juga ketua KI Sumbar.
“Belum ada”, jawab para pemohon yang baru tau ternyata usaha dan langkah panjang mereka ternyata belum lengkap untuk mengadu.
“Nah ini hal yang perlu bapak ibu urus dulu di kantor terkait atau tanyakan ke kantor bupati dan perusahaan dimaksud, jika sudah ada nama terdaftar baru bisa, dan jika tidak menerima baru diperjuangkan, ” katanya.
Sebelumnya Sengketa Informasi ini sudah dilakukan mediasi oleh mediator KI Sumbar tapi tidak menemukan kesepakatan (rel/salih)