Sementara itu termohon Syahrial dan Erma merasa lega dengan adanya putusan Komisi Informasi Sumatera Barat untuk mengabulkan permohonan yang telah berjuang sejak 2014 mengungkap masalah tanah di Nagari Dilam mengenai tanah pusako tinggi kami di Jorong Kapalo Koto.
“Sejak memasukkan permohonan sengketa informasi pertanahan ke Komisi Informasi Sumbar kami berharap bisa mendapatkan informasi sesuai yang kami mohonkan. Agar jelas siapa dibalik penerbitan sertifikat tanah pusako kami. Alhamdulillah pada sidang putusan ini Komisi Informasi mengabulkan permohonan dengan memberikan SKPT nantinya,” ungkap Syahrial.
Selain itu, pihak Syahrial yang merupakan Mamak Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN Kabupaten Solok yang telah kooperatif dan akan memberikan SKPT kepada kaumnya.
“Jika SKPT telah diberikan oleh BPN nanti maka akan jelas hitam putih nya, kami akan menempuh jalur hukum jika memang ada yang bermain dalam penerbitan sertifikat tanah pusako kami,” tambah Erma Nova yang juga merupakan Kuasa Kaum Malayu Gantiang.
Tip & Trik