SPIRITSUMBAR.com, Padang – Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova dengan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis Siang, (4/2/2021) dengan Ketua Majelis Nofal Wiska dan didampingi anggota Tanti Endang Lestari serta Arif Yumardi, keputusan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon berdasarkan fakta dalam persidangan serta bukti-bukti terlampir.
Dalam putusan itu, Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa informasi mengenai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah informasi yang terbuka untuk pihak yang berkepentingan.
“Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” ucap Nofal Wiska, Ketua Majelis KI Sumbar.
Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova terlebih dahulu membuat surat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan SKPT sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu bagi termohon dalam hal ini BPN Kabupaten Solok, Majelis Komisi Informasi memerintahkan pihak termohon memberikan Surat Keterangan Pendaftaran seperti yang telah diputuskan. “Paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Pemohon” jelasnya.