Main Potong Anggaran Sama Dengan Kejahatan

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Keberadaan anggaran Komisi Informasi (KI) di Dinas Kominfo adalah perintah Pasal 29  UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan anggaran KI yang melekat di dinas tersebut menurut Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri tidak bisa dipreteli apalagi sampai dipotong.

“Anggaran KI itu tok sebagaimana diusulkan dan ditetapkan oleh DPRD Sumbar. Melekat iya karena regulasi, untuk dipreteli apalagi dipotong oleh dinas terkait tunggu dulu,” ujar Syamsul Bahri saat menerima Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner lain dan Asisiten Ahli KI Sumbar, Selasa 30/3/2021 di ruang rapat Komisi I DPRD Sumbar.

Menurut Syamsul Bahri memotong anggaran Komisi Informasi adalah pelanggaran sistem anggaran.

“Komisi I sesuai fungsi kedewanan akan melaksanakan tugas pengawasan. Karena memotong anggaran Komisi Informasi yang disepakati  bagi saya masuk kepada kejahatan anggaran,” ujar politisi senior PDI Perjuangan di Sumbar ini.

Bahkan jika ada pemotongan karena persetujuan dan pengesahan alokasi anggaran ke Komisi Informasi Sumbar adalah DPRD Sumbar

“Jadi kalau ada pemotongan saya minta Komisi Informasi melaporkan tertulis kepada Komisi I DPRD Sumbar,” ujar Syamsul Bahri yang berkomitmen pasangan badan untuk amggaran dan fasilitasi kerja KI Sumbar kedepan.

Menarik dibaca