Ia menjelaskan, saat di lakukan pengrebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp687.000, terpal alas tempat duduk, 2 buah senter kepala dan kartu domino merk ular sawah.
Ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, guna menggali informasi lebih lanjut dari tersangka karena ketika diamankan masih ada tiga orang rekannya yang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iptu Keling Dapit. (BUYUNG)