Mahyudin: DPD RI Punya Peran Strategis Dalam Pembentukan Hukum Pusat dan Daerah

oleh

Ia menambahkan terkait dengan pemekaran daerah misalnya DPD RI dapat memberikan data, permasalahan, dan kebutuhan konkrit yang dirasakan oleh daerah dan masyarakat.

Bagaimana pelayanan daerah terhadap masyarakat menjadi kurang optimal karena luasnya wilayah. “Pembangunan infrastruktur dan SDM juga menjadi kurang merata. Hal-hal seperti itulah yang dapat diberikan daerah kepada DPD RI agar dapat diperjuangkan ditingkat pusat,” cetus Mahyudin.

Selain itu, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah mendorong agar Badan Legislasi Daerah (Balegda) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perumusan, penyusunan substansi, dan penyusunan propemperda. “Rencana penyusunan peraturan daerah harus disusun secara cermat,” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.

Mahyudin juga menjelaskan bahwa DPD RI mempunyai peran untuk mendorong peraturan pelaksana Undang-Undang berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar segera dibentuk. Hal ini dinilai penting bagi daerah agar peraturan daerah yang disusun nantinya juga dapat segera dibentuk.

“Banyak Undang-Undang yang belum dapat diimplementasikan pelaksanaannya di daerah, mengingat peraturan pemerintah atau perpresnya belum kunjung disusun,” tukasnya.

Dia mencontohkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga masih banyak peraturan turunan yang belum disusun. Terkait dengan pemekaran misalnya, belum semua daerah memahami bahwa terdapat perbedaan konsepsi.

Menarik dibaca