Mahyudin juga menambahkan pada tahun 2019 yang lalu kuota karang hias alam yang direkomendasikan oleh LIPI dan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 565.050 potong. Jumlah ini hanya 0,0001 persen dari populasi karang hias di Indonesia. Kuota karang hias alam yang diberikan ini turun setiap tahun dimana kuota awalnya adalah 824.550 potong di tahun 2008.
“Kami pada dasarnya mendukung pemanfaatan karang hias sebagai komoditi perdagangan. Mengingat jumlah karang hias yang diperlukan kurang dari satu persen populasi karang hias di Indonesia. Ukuran karang hias yang diambil juga relatif kecil, namun kita harus bersama-sama berkomitmen agar cara pengambilannya dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan aspek lingkungan dan tidak boleh memanfaatkan alat yang berpotensi merusak seperti alat keruk, bom, trawler pukat harimau,” kata Mahyudin.
Dengan demikian, Mahyudin berharap bahwa sektor usaha ini akan mampu menopang upaya recovery perekonomian nelayan, masyarakat di daerah, pelaku usaha pariwisata, dan perekonomian Nasional.
Selain itu, ia juga mendukung program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dalam bentuk kegiatan BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Aman) khususnya wisata bawah air. “Semoga seluruh rangkaian kegiatan kita berlangsung dengan sukses, lancar, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak,” harapnya.