Oleh : Devin Arnouly Putra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Kuliah Kerja Nyata (KKN) tentunya tidak asing lagi ditelinga mahasiswa maupun masyarakat.
Umumnya KKN menjadi salah satu syarat mahasiswa untuk lulus. Tapi tujuan dari KKN tersebut tidak hanya sebagai syarat lulus saja.
Kuliah kerja nyata juga merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mengharuskan mahasiswa terjun langsung kepada masyarakat untuk menerapkan segala pengetahuan yang telah mereka dapatkan dalam dunia perkuliahan.
Pada tahun ini Universitas Andalas melaksanakan kuliah kerja nyata dengan tema “Bakti Untuk Nagari” yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli sampai 27 Agustus 2022.
Sebanyak 23 mahasiswa dari berbagai fakultas Universitas Andalas (Unand) mengikuti KKN yang ditempatkan di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan pengabdian serta menerapkan ilmu yang telah dipelajarinya. Agar dapat berguna bagi masyarakat.
“Nagari Kambang Barat terdiri dari lima kampung yaitu Pasar Kambang, Pasar Gompong, Talang, Rangeh dan Tebing Tinggi. Masing masing kampung memiliki sektor unggulan masing masing. Namun mayoritas penduduk Kambang Barat berprofesi sebagai petani, peternak, pedagang dan nelayan” ucap Drs. Yurman, Sekretaris Nagari Kambang Barat dalam rapat penerimaan mahasiswa KKN di kantor wali nagari.
Berdasarkan hasil audiensi ke kantor wali nagari didapatkan fakta bahwa masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum hukum yang berlaku saat ini. “Masyarakat cenderung menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara main hakim sendiri dan tidak membawa pelaku ke polsek untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum” ucap Januar Mansyah, Kepala Kampung Pasar Gompong.
Rendahnya kesadaran hukum tersebut bisa disebabkan dari banyak faktor seperti aktor internal yakni pendidikan, tanggung jawab dan pola pikir.
Menyikapi hal tersebut, Devin Arnouly Putra mahasiswa fakultas hukum Universitas Andalas yang ditempatkan di Nagari Kambang Barat mengambil program kerja sosialisasi mengenai pengenalan hukum serta prosedur penyelesaian perkara hukum di pengadilan.
Devin menambahkan dengan berjalannya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. Sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara
Program kerja itu disambut positif oleh wali nagari Kambang Barat dikarenakan masih rendahnya kesadaran hukum di masyarakat serta jarangnya sosialisasi mengenai hukum yang dilakukan di Kambang Barat.
“Sosialisasi mengenai hukum itu bisa dibilang jarang dilakukan. Sosialisasi yang sering dilakukan itu seperti mengenai perikanan, pertanian dan yang paling terbaru ini mengenai pelatihan program ketahanan pangan dan hewani” ucap Awaludin, Wali Nagari Kambang Barat.
Awaludin menambahkan, masyarakat juga tidak terlalu memahami alur penyelesaiain suatu perkara hukum. Warga juga takut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam suatu perkara. Karena adanya persepsi buruk mengenai penyelesaian hukum itu sendiri.
Seperti akan dimintai biaya biaya tertentu dalam jumlah besar agar dapat menyelesaikan suatu perkara
Sosialisasi ini diadakan karena masih banyaknya warga yang belum sadar hukum. Juga, sulit untuk menggolongkan hukum. Kesadaran hukum sendiri sangat diperlukan oleh warga dengan tujuan untuk dapat mewujudkan ketertiban, ketentraman, kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Masih banyak warga yang sering salah mengidentifikasikan dan melaporkan suatu perkara hukum. Dimana warga selalu melaporkan suatu perkara ke kantor polisi tanpa memperhatikan suatu perkara tersebut termasuk perdata atau pidana” ujar Drs. Yurman.
Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor wali nagari ini ditujukan untuk menyasar kelima kampung yang ada di Kambang Barat dengan cara mengundang beberapa perwakilan dari kelima kampung tersebut.
Sosialisasi dimulai dengan penjelasan dari pengertian hukum itu sendiri “Hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari dari norma dan sanksi sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.” ucap Devin.
Devin juga menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat. Tak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain. Karena dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan. bahwa hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.
Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pengenalan secara umum. Serta jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum agraria dan hukum yang paling sering ditemui di masyarakat yaitu hukum pidana dan perdata.
Sosialisasi ditutup dengan penjelasan mengenai alur penyelesaian perkara di pengadilan.
Peserta yang menghadiri sosialisasi ini sangat antusias mengenai materi yang dijelaskan. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa pertanyaan yang dilemparkan kepada pemateri
“Bagaimana mengenai judi online dan pinjaman online? Itu termasuk dalam ruang lingkup hukum apa?” ucap Razzaq, salah satu peserta sosialisasi
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan untuk menjadi upaya pemberdayaan masyarakat untuk menjadi sadar hukum. Juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan hukum dalam menjalakan kehidupannya sehari hari.
Sosialisasi ini juga diharapkan untuk dapat menghilangkan persepsi buruk masyarakat tentang sulitnya berperkara di pengadilan.
Artikel ini juga tayang di TOPKATA dengan judul Mahasiswa Unand Sosialisasi Hukum pada Petani