Mahadolok Tarik Pernyataannya

oleh

Tak mau kalah, Hal sama juga dilakukan Ka. Subag. TU Kemenag Kab. Solok Selatan, Mahadolok, S. Ag. MM. Dia juga mengirimkan surat dan membantah hal yang pernah diutarakan sebelumnya.

Baca : Ini Surat Bantahan Diduga dari Kamenag Solok Selatan

Malahan, dia berupaya mengalihkan persoalan terhadap hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan ini.

Ini surat sanggahan yang disampaikan melalui surat elektronik Spirit Sumbar yang diterima, Senin (25/1/2016).

Baca : Dugaan Pungli Kemenag Solsel, Mereka Membantah Perkataan Sendiri

Kepada Yth.

Pimpinan Redaksi Spirit Sumbar

Padang

 

Tanggapan Mahadolok Ritonga, S. Ag

Tentang Berita UANG SERTIFIKASI GURU KEMENAG SOLOK SELATAN DI PUNGLI

 

Berdasarkan berita pada media online spirit sumbar tanggal 18 Januari 2016, dinyatakan bahwa Kepala Kementerian Agama Kab. Solok Selatan berinisial BC diduga telah melakukan pungutan terhadap puluhan guru di Solok Selatan yang memperoleh dana sertifikasi di lingkungan kemenag yang ia pimpin, dengan ini dinyatakan bahwa pungutan itu tidak ada apalagi memotong karena dana sertifikasi langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Selanjutnya guru Pondok Pesantren di Yayasasan Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah Kalampaian Muara Labuh sebanyak 8 (delapan) orang juga sesuai pernyataan guru yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menyetorkan dana sebesar Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) sebulan ke rekening kemenag Kab. Solok Selatan adalah tidak benar apalagi untuk membayar insentif Kepala Kemenag dan Kasi-kasi di Lingkungan Kemenag Kab. Solok Selatan.

Selanjutnya pernyataan Ka. Sub Bag. TU Kemenag Kab. Solok Selatan, Mahadolok, S. Ag. MM, tentang pengakuan bahwa pemotongan tersebut berdasarkan hasil musyawarah kepala Kemenag dengan guru-guru agama penerima tunjangan profesi, yang benar adalah musyawarah tersebut untuk menjelaskan kepada guru sertifikasi tentang keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru sampai 9 (Sembilan) bulan, musyawarah tersebut juga dilakukan karena beredar isu sebagai berikut :

  1. Dana di depositokan oleh kemenag
  2. Dana disengaja di tahan oleh bendahara Kemenag
  3. Sengaja ditahan karena administrasi guru-guru belum lengkap

Ke tiga poin ini yang dijelaskan dalam rapat tersebut bukan tentang pemotongan dana sertifikasi, jadi pernyataan yang tertulis dalam berita tersebut tidak benar .

 

Untuk itu di minta kepada Yth. Wartawan spirit sumbar untuk membuat sanggahan ini, terimakasih.

 

Padang Aro, 22 Januari 2015

Ka. Sub Bag TU

Kementerian Agama Kab. Solok Selatan

TTD

Mahadolok Ritonga, S. Ag. MM

 

Menarik dibaca