Mafia Jual Pupuk Bersubsidi Jatah Bukittinggi ke Riau

oleh

kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan.



Sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan pupuk nersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Sebagaimana diubah dengan perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Jika terbukti, tersangka terancan hukuman penjara 6 tahun.(eri)

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya : Dony Setiawan Sikat Mafia Pupuk Bersubsidi



Menarik dibaca