Sebagaimana diubah dengan perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Jika terbukti, tersangka terancan hukuman penjara 6 tahun.(eri)
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya : Dony Setiawan Sikat Mafia Pupuk Bersubsidi