Artinya,orang gudang menjual pupuk bersubsidi lebih mahal Rp 45 000 per karung kepada tersangka dari pada menjual ke petani, dan tersangka menjual lagi pupuk ini ke perkebunan sawit dengan keuntungan Rp 20 000 per karung.
Setelah diinterogasi, tersangka Doni akhirnya buka mulut dan mengatakan pemilik pupuk yang ia seludupkan itu adalah Gisman (46 tahun) warga Jorong Koto Baru Simalanggang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kedua tersangka ini berikut barang bukti 1 satu unit alat angkut mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S, No.Pol : BA 8672 KU warna kuning dan. pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 Ton dimankan.
Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini, kata Dony Setiawan, menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani.Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendisitribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani.
kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan.
Sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan pupuk nersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.