Sementara itu, empat orang lainnya yang diamankan, termasuk seorang wanita (SN), kini sudah dilepaskan. Meskipun awalnya, SN disebut-sebut sebagai orang yang memaksa korban untuk menginap di hotel dan ikut menyuruh para pelaku masuk ke dalam kamar di mana korban tertidur karena mabuk berat.
“Adapun yang empat ini dalam gelar perkara kami tetapkan sebagai saksi. Tentunya kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut lagi apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polsek Panakkukang Makassar menangkap tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial EAN (23). Mereka diciduk di salah satu hotel, di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu, 20 September 2020.
Ketujuh orang yang diamankan itu masing-masing, UF (21), NA (20), IS (23), AF (22), MF (26), IB (25), dan seorang wanita berinisial SN, 21 tahun.
Berdasarkan pengakuan korban, awalnya dia bersama teman-temannya mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar. Mereka berpesta dengan minum minuman beralkohol, hingga korban mabuk.
Saat mabuk, korban kemudian ditawarkan oleh temannya untuk diantar pulang. Akan tetapi, salah satu teman wanita korban, SN, memaksa korban untuk bersama-sama menginap di hotel. Korban saat itu tidak mampu menolak. Mengingat kondisinya sedang mabuk berat dan pusing.