Selanjutnya Maghdalena menjelaskan saat ini banyaknya terjadi masalah kenakalan remaja, seperti tawuran, balapan liar, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Padang telah mempunyai program 18.21, agar masalah kenakalan remaja bisa diatasi,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sumbar diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya Desmawita menyampaikan dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang, mereka memilih Kecamatan Lubuak Bagaluang ini untuk memberikan Penyuluhan Hukum Keliling. Kegiatan ini dalam rangka untuk menyebarluaskan tentang hukum ke masyarakat.
“Saya berterima kasih sekali kepada Sekcam Lubuak Bagaluang yang telah memfasilitasi kami bersama Tim Penyuluh untuk memberikan materi tentang hukum, kepada peserta mari kita berkolaborasi saling isi mengisi, saling memberikan informas terkait masalah hukum,” kata Desmawita.
Desmawita menyebutkan kegiatan ini terdiri dari 3 orang narasumber, yakni Penyuluh Hukum Madya. Desmawita,SH.MH dengan judul materi “Perlindungan Anak”. Selanjutnya, Mainofri, SH. MM judul materi “Kenakalan Remaja” dan Penyuluh Hukum Muda Nursyahid,SH dengan judul materi “Penghapusan KDRT”.
“Semoga dengan ada penyuluhan tentang hukum ini masyarakat mendapat pengetahuan dan informasi terkait permasalah hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita,” sebutnya. (Salih/Rel)