Lulus CPNS BPK RI, Penyandang Disabilitas Malah Diberhentikan, DPRD Sumbar Tak Terima

oleh

Alde menambahkan, setelah dinyatakan lulus, kemudian mengikuti Diklatsar Prajabatan selama 4 bulan di Medan, kemudian melakukan habituasi ke tugas masing-masing sesuai apa yang telah diajarkan selama Diklatsar. (*)

Menarik dibaca