“Pada SK pertama yang nomor bertuliskan pena, sesuai dengan mekanisme partai. Keputusan itu telah melalui rapat harian dan rapat pleno DPW PAN Sumbar. Tahu-tahu Ketua DPW PAN juga menjemput SK diluar mekanisme itu,” ujarnya melalui seluler, Jumat (13/10/2017).
Sementara Sekretaris DPW PAN Sumbar, H. Taslim Chaniago enggan mengomentari hal tersebut. Menurutnya, sebagai sekretaris tugasnya adalah untuk melengkapi verifikasi menghadapi Pemilu 2019. “Dari kedua SK itu, saya tetap Sekretaris. Jadi, tidak mempengaruhi tugas saya,” ujarnya melalui seluler, Jumat (13/10/2017).
Ketua DPW PAN Sumbar, Ali Mukhni saat dihubungi Jumat (13/10/2017) melalui selulernya mengaku ada dua SK DPW PAN Sumbar. Malahan ujarnya, kedua SK tersebut, dia sendiri yang menjemput ke Jakarta.
Namun, saat ditanya tentang dua SK tersebut dia malah mengelak. “Itu wewenang DPP. Silahkan tanya sama DPP,” ujarnya sambil mengaku tidak meneliti SK tersebut. (SALIH)