Menurutnya, sesuai AD/ART, PAN tidak mengenal adanya Ketua Harian di tingkat wilayah sampai struktur ke bawahnya. Kalau memang harus ada ujarnya, tentu aturan yang ada harus direvisi dulu.
“Pada SK pertama yang nomor bertuliskan pena, sesuai dengan mekanisme partai. Keputusan itu telah melalui rapat harian dan rapat pleno DPW PAN Sumbar. Tahu-tahu Ketua DPW PAN juga menjemput SK diluar mekanisme itu,” ujarnya melalui seluler, Jumat (13/10/2017).
Sementara Sekretaris DPW PAN Sumbar, H. Taslim Chaniago enggan mengomentari hal tersebut. Menurutnya, sebagai sekretaris tugasnya adalah untuk melengkapi verifikasi menghadapi Pemilu 2019. “Dari kedua SK itu, saya tetap Sekretaris. Jadi, tidak mempengaruhi tugas saya,” ujarnya melalui seluler, Jumat (13/10/2017).
Ketua DPW PAN Sumbar, Ali Mukhni saat dihubungi Jumat (13/10/2017) melalui selulernya mengaku ada dua SK DPW PAN Sumbar. Malahan ujarnya, kedua SK tersebut, dia sendiri yang menjemput ke Jakarta.