Spirit Sumbar – Menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 15 Tahun 2015 tentang tugas lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP). Dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menegah di provinsi, LPMP perlu melakukan kerjasama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah agar upaya pemerintah dalam penjaminan mutu pendidikan, pembinaan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan, serta implementasi kurikulum2013 dapat terlaksana denganbaik.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Engku Syafei LPMP Sumatera Barat dari tanggal 8 sampai 9 April 2016. Peserta kegiatan sebanyak 120 orang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kemenag, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Badan Akreditasi Propinsi, perwakilan MKKS dan MKPS, utusan MGMP/KKG, PGRI, Dinniyah Puteri Padang Panjang, INS Kayu Tanam, Yayasan Adzkia, Muhammaddiyah Sumatera Barat dana sosiasi pengawas seluruh Indonesia (APSI) Provinsi Sumatera Barat.
Kepala LPMP Sumatera Barat Drs.Rasoki Lubis, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sumatera Barat perlu kita lakukan secara bersama-sama melalui sinergisitas semua pihak, agar mutupendidikan di Sumatera Barat untuk masa yang akan datang bisa ditingkatkan.