Sementara untuk Penilaian Unit Kerja/Satker (WBK) Batas akhir penyampaian ke MenPANRB tanggal 30 Mei 2019. Hal ini senada dengan PermenPAN dan RB, Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan Instansi Pemerintah.
Selanjutnya disampaikan, UPT dilingkungan Kemendikbud sudah seharusnya menerapkan manajemen risiko sesuai dengan Permendikbud No.66 Tahun 2015. Kemajuan pelaksanaan RB perlu dukungan pimpinan dan komitmen yang tinggi untuk melakukan perubahan, tegasnya.(Feri Fren)