Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang atas restu DPRD merencanakan pembelian mesin pembakar sampah pada 2024 nanti sebagai solusi mengatasi persoalan sampah di kota itu ke depan. Sebab, lokasi pembuangan akhir (LPA) sampah di Sungai Andok, tepi selatan kota ini, sudah over kapasitas sejak beberapa tahun lalu.
Karena over cavasitas itu, pembuangan sampah pada LPA sampah di Sungai Andok dilakukan dengan menumpuknya jadi beberapa bukit sampah. Cara seperti itu menurut pihak Dinas Perkim-LH Provinsi Sumatera Barat dalam sebuah diskusi aktual di Balaikota Padang Panjang beberapa tahun lalu, kurang aman bagi pekerja di LPA sampah dan lingkungan.
Sebab, dari bukit-bukit sampah itu berpotensi terjadi ledakan gas metan dan longsoran sampah. Ini terutama jika gas metan yang terdapat pada bagian bawah dari bukit sampah tidak teralirkan ke luar bukit sampah itu. Peristiwa ledakan gas metan pada bukit sampah pernah terjadi di tanah air, salah satu di Kota Cimahi.
Tadinya, sebelum berencana membeli mesin pembakar sampah, Pemko Padang Panjang berupaya mencari lokasi lain di kota itu untuk LPA sampah. Tapi upaya itu mengalami kesulitan, karena sisa lahan kosong di kota kecil ini tidak banyak. Itu pun dominan area hutan lindung dan kawasan lindung, berikut sedikit lahan pertanian (sawah dan tegalan) produktif.